Organisasi Ini bernama Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Indonesia (Indonesia Society of Radiology) disingkat PDSRI.
PDSRI berkedudukan di Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
PDSRI didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan.
PDSRI berazaskan Pancasila dan berdasar pada Undang-Undang Dasar 1945.
Sifat PDSRI :
- PDSRI adalah satu-satunya organisasi profesi yang bernaung di bawah Ikatan Dokter Indonesia yang menghimpun para Dokter Spesialis Radiologi, bersifat bebas, tidak mencari keuntungan, dijiwai sumpah dokter Indonesia serta kode etik Kedokteran Indonesia.
- PDSRI merupakan Badan Hukum non profit yang didirikan di depan Notaris dan diumumkan pada Lembar Negara.
Ruang Lingkup PDSRI meliputi semua cabang Radiologi Kedokteran yang terdiri dari: Radiologi Diagnostik, Imajing Diagnostik, Radiologi Intervensi dan Radiologi Nuklir, yang diterapkan untuk diagnostik dan terapi, serta Fisika Radiologi yang terkait dengan penggunaan medis dari sumber radiasi atau energi fisik lainnya yang diterapkan untuk kedokteran.
PDSRI bertujuan untuk :
- Meningkatkan derajat kesehatan Rakyat Indonesia.
- Mengembangkan, meningkatkan dan mengamalkan ilmu pengetahuan serta keterampilan di bidang Radiologi dan Imejing.
- Meningkatkan kesejahteraan anggota.
Untuk mencapai tujuan PDSRI berusaha :
- Membantu program pemerintah dalam bidang kesehatan dan kedokteran serta program Ikatan Dokter Indonesia.
- Membantu masyrakat dalam meningkatkan derajat kesehatan.
- Mempertinggi derajat ilmu kedokteran radiologi dan imaging serta ilmu yang terkait.
- Meningkatkan pengembangan ilmu pengetahuan serta ketrampilan di bidang Radiologi dan Imejing, dan meningkatkan pengembangan pendidikan serta penelitian.
- Membina persahabatan dan kerjasama dengan para spesialis radiologi dan spesialis lainnya baik di dalam maupun diluar negeri, serta badan-badan lain yang mempunyai tujuan selaras dengan PDSRI, baik pemerintah maupun swasta.
- Melaksanakan usaha-usaha sepanjangn tidak bertentangan dengan azas, dasar dan tujuan PDSRI.