[Pengumuman] Pemenuhan Kecukupan Kredit Profesi Dokter
PEMENUHAN SKP
KINI LEBIH FLEKSIBEL
Kementerian Kesehatan RI menerbitkan
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1111/2026
tentang Pedoman Pengelolaan Pemenuhan Kecukupan Kredit Profesi bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang ditetapkan pada 28 September 2026.
Ketentuan pemenuhan kecukupan SKP bagi dokter dan dokter spesialis mulai berlaku pada 1 Januari 2027.
---
SYARAT KECUKUPAN SKP
160 SKP / 5 TAHUN
Dokter & Dokter Spesialis
SEBELUMNYA
250 SKP / 5 TAHUN >> SEKARANG 160 SKP / 5 TAHUN
Rata-rata: ± 32 SKP / TAHUN
(bukan target wajib tahunan)
---
PEMENUHAN SKP MELIPUTI TIGA RANAH
PEMBELAJARAN 20–40%
32–64 SKP
* Seminar
* Webinar
* Simposium
* Workshop
* Pelatihan
* Pembelajaran mandiri / MOOC
* Peserta, moderator, narasumber, fasilitator, instruktur, dll.
PELAYANAN 60–80%
96–128 SKP
* Pelayanan klinis
* Ekspertise (termasuk membuat ekspertise di bidang keprofesian)
* Penelitian
* Publikasi
* Pendidikan
* Kegiatan keprofesian lainnya
Kegiatan pelayanan klinis paling sedikit 20% dari total kecukupan ranah pelayanan.
PENGABDIAN 2–10%
3,2–16 SKP
* Kegiatan pengabdian kepada masyarakat sesuai ketentuan.
#skp #kemenkes #dokter #radiologi #pengumuman