[Pengumuman] Pemenuhan Kecukupan Kredit Profesi Dokter

[Pengumuman] Pemenuhan Kecukupan Kredit Profesi Dokter

  • Admin PDSRI
  • 05 October 2026

[Pengumuman] Pemenuhan Kecukupan Kredit Profesi Dokter

PEMENUHAN SKP
KINI LEBIH FLEKSIBEL

Kementerian Kesehatan RI menerbitkan
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1111/2026
tentang Pedoman Pengelolaan Pemenuhan Kecukupan Kredit Profesi bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang ditetapkan pada 28 September 2026.

Ketentuan pemenuhan kecukupan SKP bagi dokter dan dokter spesialis mulai berlaku pada 1 Januari 2027.

---
SYARAT KECUKUPAN SKP

160 SKP / 5 TAHUN
Dokter & Dokter Spesialis

SEBELUMNYA
250 SKP / 5 TAHUN >> SEKARANG 160 SKP / 5 TAHUN

Rata-rata: ± 32 SKP / TAHUN
(bukan target wajib tahunan)

---
PEMENUHAN SKP MELIPUTI TIGA RANAH

PEMBELAJARAN 20–40%
32–64 SKP
* Seminar
* Webinar
* Simposium
* Workshop
* Pelatihan
* Pembelajaran mandiri / MOOC
* Peserta, moderator, narasumber, fasilitator, instruktur, dll.

PELAYANAN 60–80%
96–128 SKP
* Pelayanan klinis
* Ekspertise (termasuk membuat ekspertise di bidang keprofesian)
* Penelitian
* Publikasi
* Pendidikan
* Kegiatan keprofesian lainnya

Kegiatan pelayanan klinis paling sedikit 20% dari total kecukupan ranah pelayanan.

PENGABDIAN 2–10%
3,2–16 SKP
* Kegiatan pengabdian kepada masyarakat sesuai ketentuan.

#skp #kemenkes #dokter #radiologi #pengumuman


Terbaru